You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
kjp_istmw.jpg
....
photo doc - Beritajakarta.id

Pencairan Dana KJP Terancam Molor

Lantaran termasuk dalam kategori bantuan sosial (bansos), pencarian dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) terancam molor. Bahkan, hingga Senin (19/5) dana yang seharusnya sudah bisa dicairkan belum dicairkan karena instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pencairan dana bansos dilakukan setelah pemilihan umum (pemilu). Tujuannya untuk menghindari penyelewengan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan politik.

Dana KJP termasuk dana bansos, jadi memang belum dicairkan sesuai instruksi dari KPK

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Endang Widjajanti mengatakan, untuk dapat mencairkan dana tersebut pihaknya harus berkoordinasi dengan KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)‎.

Disdik Siapkan 4 Langkah Perbaiki Program KJP

"Dana KJP termasuk dana bansos, jadi memang belum dicairkan sesuai instruksi dari KPK," kata Endang, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (19/5).

Menurut Endang, pihaknya sedang mengusahakan agar dana KJP bisa dicairkan. Karena dana tersebut berkaitan langsung dengan siswa untuk keperluan sekolah. "Tunggu dulu, kita mesti koordinasikan dengan lembaga terkait. Pada prinsipnya, dalam proses pencairan," ujarnya.

Sesuai dengan kebijakan penyaluran dana KJP dilakukan per tiga bulan. Di APBD 2014 anggaran untuk KJP mencapai Rp 832 miliar dengan jumlah penerima 619.000 peserta didik. Sementara di APBD 2013, KJP menghabiskan anggaran hingga Rp 778 miliar dengan jumlah penerima 689.000 peserta didik. Tahun ini, pengajuan paling banyak dialokasikan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Jadi, ada peningkatan anggaran sejumlah Rp 54 miliar dari anggaran tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun merinci, penghitungan itu berdasarkan kebutuhan biaya siswa SMP dan SMA yang jumlahnya lebih besar apabila dibandingkan dengan siswa sekolah dasar (SD). "Biaya sekolah semakin tinggi akan semakin mahal. Jadi, kami perhitungkan sesuai kebutuhan peserta KJP, jangan sampai telat," ucap Lasro.

Adapun besaran dana KJP yang diterima setiap siswa sebesar Rp 240.000 untuk tingkat SMA/SMK/MA, Rp 210.000 untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp 180.000 untuk tingkat SD/MI. Dana ini biasanya turun atau cair setiap tiga bulan kepada para peserta didik. Sekadar informasi, di dalam APBD 2014, Pemprov DKI akan mengalokasikan dana bansos dan hibah mencapai Rp 1,2 triliun. Saran dari KPK dana bansos dan hibah tidak disalurkan pada yayasan yang dibentuk perseorangan dan usianya di bawah tiga tahun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye10196 personDessy Suciati
  2. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye1440 personDessy Suciati
  3. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1119 personTiyo Surya Sakti
  4. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye985 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye877 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik